Tentang Kami

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Seuai dengan amanat PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM BAB VIII mengenai PENILAIAN KINERJA BUMDAM Pasal 103 menyatkan bahwa :

  1. Penilaian kinerja BUMDAM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan/atau auditor internal pemerintah.
  2. Penilaian kinerja BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dirjen Bina Keuangan Daerah

"Data terintegrasi adalah kunci membangun kepercayaan, mempercepat perbaikan, dan memastikan air bersih mengalir ke masa depan"

Komitmen

Menjadi sistem indikator kinerja yang andal dan terintegrasi dalam mendukung transformasi BUMD Air Minum menuju pelayanan publik yang prima, transparan, dan berkelanjutan.
Indikator kinerja dirancang untuk memberikan arah dan dorongan perbaikan berkelanjutan di setiap aspek pengelolaan air minum, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan yang merata dan berkualitas.

Kolaboratif, Progresif. Kami menjunjung tinggi akurasi data sebagai dasar evaluasi, transparansi dalam pelaporan kinerja, kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan semangat progresif untuk mendorong inovasi serta peningkatan layanan air minum secara berkelanjutan.

Mengukur untuk memperbaiki, bukan sekadar menilai.
Indikator kinerja bukan sekadar angka atau skor, melainkan cerminan dari komitmen untuk melayani dengan lebih baik. Filosofi ini menempatkan pengukuran kinerja sebagai sarana untuk memahami tantangan, merumuskan solusi, dan mendorong pertumbuhan kelembagaan BUMD Air Minum yang berbasis data dan berorientasi pada pelayanan publik.