123. PI_HR_AC_01: Rasio Pegawai Perempuan (%) (Ratio of Female Employee)
Definisi: Persentase jumlah pegawai perempuan terhadap total jumlah pegawai PDAB.
Rumus:

Data yang Dibutuhkan:
- Jumlah pegawai wanita (tetap dan honorer, di luar outsourcing).
- Jumlah total pegawai (tetap dan honorer, di luar outsourcing).
Sumber Data: Laporan administrasi (bagian SDM).
124. PI_HR_AC_02: Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas (%) (Ratio of Employee with Disabilities)
Definisi: Persentase jumlah pegawai penyandang disabilitas terhadap total jumlah pegawai PDAB.
Rumus:

Data yang Dibutuhkan:
- Jumlah pegawai penyandang disabilitas (tetap dan honorer, di luar outsourcing).
- Jumlah total pegawai (tetap dan honorer, di luar outsourcing).
Sumber Data: Laporan administrasi (bagian SDM).
125. PI_HR_AC_03: Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam setahun (jam/pegawai/tahu(Hours of Training per Staff in One Year)
Definisi: Rata-rata jumlah jam pelatihan yang diikuti oleh setiap pegawai PDAB dalam satu tahun. Batasan maksimal 20 jam per pegawai per tahun untuk pemerataan kesempatan pelatihan.
Rumus:

Data yang Dibutuhkan:
- Jumlah total jam dari semua jenis pelatihan yang diikuti oleh pegawai dalam satu tahun periode evaluasi.
- Jumlah total pegawai (tetap dan honorer, di luar outsourcing).
Sumber Data: Laporan administrasi (bagian SDM).
126. PI_HR_AC_04: Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti (%) (Ratio of Certification of Core Business Employee)
Definisi: Persentase pegawai bisnis inti (Air Baku, Produksi, Distribusi, dan Pelayanayang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang kerjanya.
Rumus:

Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti= Jumlah Pegawai Bisnis Inti yang memiliki sertifikat sesuai dengan Bidang Kerjanya/Jumlah Pegawai Terkait×100%
Data yang Dibutuhkan:
- (Sertifikat yang dimiliki pegawai bisnis inti.
- (iData bidang kerja pegawai bisnis inti.
- (iiLaporan administrasi kepegawaian (bagian SDM).
Referensi: PermenPUPR 15/2018 tentang Penerapan Standar Kompetensi Nasional di Bidang Pengelolaan SPAM.
127. PI_HR_AC_05: Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung (%) (Ratio of Certification of Non-core Business Employees)
Definisi: Persentase pegawai pendukung (di luar bisnis intyang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang kerjanya.
Rumus:

Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung= Jumlah Pegawai Pendukung yang memiliki Sertifikat sesuai dengan Bidang Kerjanya/Jumlah Pegawai Terkait×100%
Data yang Dibutuhkan:
- (Sertifikat yang dimiliki pegawai pendukung (non-core).
- (iData bidang kerja pegawai pendukung (non-core).
- (iiLaporan administrasi kepegawaian (bagian SDM).
Referensi: PermenPUPR 15/2018 tentang Penerapan Standar Kompetensi Nasional di Bidang Pengelolaan SPAM.
